Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal jangka panjang dan
Modal jangka pendek, Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi
pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) :
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal
pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi Diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat distribusi Cadangan :
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
0 komentar:
Posting Komentar