Konsep
aliran koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan (seorang buat semua dan semua orang ).
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga
yaitu :
1. Konsep
koperasi barat :
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi
2. Konsep
koperasi sosialis :
Yaitu
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep
koperasi Negara berkembang :
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
Keterkaitan Ideology, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutnya akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut
Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideology dan sistem perekonomian di suatu
Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi tiga aliran, yaitu:
A. Aliran
Yardstick Aliran :
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
B. Aliran
sosialis :
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih
mudah melalui organissi koperasi.
C. Aliran
Pemakmuraan :
Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Koperasi di
gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan
kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun
itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852
pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah
mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian
“the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman.
perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w.
raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk
membentuk organisasi simpan pinjam
Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai
berikut :
a)
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b)
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman
dengan membayar bunga.
c)
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
d)
Pengurusan Koperasi diselenggarakan
oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
e)
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu
kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA
(international cooperative alliance) dan pada tahun ini
koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international
Sejarah
perkembangan koperasi di indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.
Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi
juga semakin meluas dengan adanya Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam
pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan
Toko Koperasi. Pada tahun 1927 Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada
asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan,
koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup
yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas
bangsa Indonesia, yaitu gotong royong kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaanya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
.
0 komentar:
Posting Komentar