Pengertian Dan Prinsip-prinsip koperasi
1.
Pengertian koperasi
Koperasi merupakan singkatan
dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12
tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi
aktifitas koperasi di Indonesia, yaitu :
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak
( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan
yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat
yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya
pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,
sebagai berikut :
·
Definisi Koperasi Menurut ILO
( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut :
“Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of person)
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together
).”
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai ( to achieve a common economic end).
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha
) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required ) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
·
Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
-
Tidak Boleh dijual dan
dikedaikan barang – barang palsu
-
Harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
-
Ukuran harus benar dan
dijamin
-
Jual beli dengan Tunai.
Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
·
Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun
1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
-
Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
-
Koperasi adalah kumpulan
orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
-
Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
-
Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-
Koperasi Indonesia
“berazaskan kekelua
2.
Prinsip-prinsip koperasi
Berdasar pada perkoperasian
dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain
selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian
negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Ia juga merupakan landasan
kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang
sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari
perusahaan-perusahaan nonkoperasi.
a.
Prinsip Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
c.
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
d.
Prinsip Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
e.
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
f.
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan sukarela
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas
modal
·
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g.
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar