Tujuan dan fungsi
koperasi
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Ø
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.
Memaksimumkan keuntungan, berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2. Memaksimumkan nilai perusahaan,
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3. Meminimumkan bisaya, berarti segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Ø
Fungsi Koperasi
Koperasi berfungsi untuk mengembangkan dan mewujudkan potensi
perekonomian nasional yang kemudian manfaat tersebut akan meluaskan pada
masyarakat lingkungan koperasi itu. Sehingga terciptalah peningkatan
kesejahteraan di bidang ekonomi dan di bidang social.
Selain itu, anggota koperasi diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam masyarakat, sehingga koperasi ini akan tercipta
sebuah ikatan emosional yang kemudian melahirkan “civil society”.
Koperasi juga bisa dijadikan ajang pembelajaran bagi para pelajar
atau siswa sekolah, dari koperasi inilah kita ditanamkan nilai-nilai demokrasi
yang merupakan asas utama Negara Indonesia. Selain itu, koperasi juga berasaskan
nilai kekeluargaan, sehingga diharapkan bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan,
terutama terhadap sesama anggota koperasi. praktik kehidupan
bermasyarakat ini bisa dipelajari dari koperasi, yaitu bagian kecil dari
kehidupan bermasyarakat dinegara demokrasi ini.
Menurut pasal 4 UU
No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
a) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
b) Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis
d) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar