POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi
Pengertian
Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa
inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,
mengelola, mengendalikan Dan mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen menurut
beberapa ahli:
v Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan dari pada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee ).
v Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan
penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
v Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian
yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
v Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui
usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
v Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui
kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah
suatu proses yang terdiri dari rangkaiankegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia
dan sumberdaya lainnya.
Pengertian Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu: Perorangan adalah orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi; Badan hukum koperasi, adalah suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian).
B.
Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai
persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat
melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
· Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD,
ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota) Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·
Unsur Ketua
·
Unsur Sekretaris
·
Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1)
Secara Kolektif Pengurus
bertugas :
·
Memimpin organisasi dan
kegiatan usaha,
·
Membina dan membimbing
anggota,
·
Memelihara kekayaan koperasi,
·
Menyelenggarakan rapat
anggota,
·
Mengajukan rencana RK dan
RAPB,
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban kegiatan,
·
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan secara tertib,
·
Memelihara buku daftar
anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas,
·
Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan,
· Memutuskan penerimaan, penolakan
dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
·
Mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan karyawan Koperasi,
·
Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung jawabnya,
· Pengurus bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun
buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggung jawaban tahunan.
2)
Secara Perorangan :
a)
Ketua :
· Bertugas mengkoordinasikan
kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang
berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·
Berfungsi sebagai pengurus,
selaku pimpinan,
· Berwenang melakukan segala
kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat
Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta
menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga
bersama Bendahara,
·
Bertanggungjawab pada Rapat
Anggota.
b)
Sekretaris :
· Bertugas melakukan pembinaan
dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus
selaku Sekretaris.
· Berwenang menentukan
kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya
sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur
Ketua.
c)
Bendahara :
· Bertugas mengelolan keuangan
(menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan
dan pembukuan.
·
Berfungsi sebagai Pengurus,
selaku Bendhara.
· Berwenang menentukan
kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya,
serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·
Bertanggungjawab kepada rapat
pengurus lengkap melalui ketua.
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
· Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi,
· Pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga,
· Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a)
Dalam melaksanakan kegiatan,
berpedoman pada:
·
Undang –Undang No. 25 tahun
1992,
·
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga,
·
Keputusan Rapat Anggota,
·
Keputusan Rapat Pengurus dan
Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing
melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian
tugas yang ditetapkan.
c)
Pengurus dan Pengawas bekerja
secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun
kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan
perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)
Pengawas melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
f)
Pertanggungjawaban Pengurus
maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus
maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat
Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a)
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
b)
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
·
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·
Merencanakan kegiatan usaha,
kepegawaian dan keuangan,
·
Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya
mengatur,
·
membina baik yang bersifat
tehnis maupun administratif.
c)
Berwenang mengambil langkah
tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus,
d)
Bertanggungjawab kepada
Pengurus melalui Ketua,
Hubungan Kerja Manajer :
·
Secara vertikal, Manajer
mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan
usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan
penciptaan uaha baru.
·
Hubungan kerja kebawah,
dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan
memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan
Pengurus dan Pengawas.
·
Secara horisontal mengadakan
hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata
Kerja Manajer :
· Manajer dapat menghadiri
Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
· Manajer membantu Sekretaris
dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
· Manajer membantu mencatat
seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan
merahasiakannya,
· Manajer mengatur pelaksanaan
kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
·
Manajer melaporkan seluruh
pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
·
Manajer bertanggungjawab atas
seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat
pelaksana, terdiri dari :
·
Bagian Keuangan
·
Bagian Administrasi
·
Bagian Sekretariat
·
Unit-Unit Usaha Produktif
F.
Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar
anggota The Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.Sistem Informasi Manajemen Anggota Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan
informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari
Cooperative Combine (CC) Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar
untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota sifat dari
orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. Intensitas kerjasama
semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar