Hukum Dagang
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sejarah Perkembangan Hukum
Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah
hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan
hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri
keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan
(ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum
dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan.
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berlakunya Hukum Dagang Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
v Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu
untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas),
tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
v Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang
yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan
yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
v Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
v Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya
KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini
dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu
“dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
Kondifikasi Hukum Perdata Dan
Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk
Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek
Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi
(pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang
diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah
berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang
harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni
sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan
waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana
sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1)
Hukum perdata bagi warga
negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2)
Hukum perdata bagi WNI yang
mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM
Menurut pasal 2 yang lama
KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang
melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan
perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada
umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah
barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur
pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan
perniagaan antara lain:
1.
Perusahaan polisi
2.
Perniagaan wesel dan surat
3.
Pedagang , Bankir, kasir dan
makelar
4.
Pembangunan / perbaikan dan
perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5.
Ekspedisi dan pengangkutan
barang.
6.
Jual beli perlengkapan dan
keperluan kapal
7.
Carter mencarter kapal yang
merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8.
Perjanjian hubungan kerja dgn
nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9.
Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD
yang mengatur tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang
timbul dari kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari
kapal karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan
barang* di laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
Referensi :
makasih postingannya gan.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi jimat penglaris selengkapnya ini
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.