Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para Investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya
fungsi pasar modal (Bruce Llyed), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang
akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
·
Penawaran umum dan perdagangan efek
·
Perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya
·
Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek
·
(UU No.8 Th. 1995)
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Ini
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain. Di Indonesia, terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:
·
Badan Pengawas Pasar Modal
·
Bursa efek
·
Perusahaan efek
·
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan
oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Peranan dan Manfaat Pasar Modal Peranan pasar
modal Dilihat dari sudut ekonomi makro, peranan pasar modal
adalah sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara
optimal. Akibat lebih jauh dari berfungsinya pasar modal sebagai piranti untuk
mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal adalah naiknya pendapatan
nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan
hasil-hasil pembangunan.
Manfaat
Pasar Modal Bagi emiten Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat,
antara lain:
1) jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2) dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3) tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
4) solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5) ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
6) cash
flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan
7) emisi
saham cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi
8) profesionalisme
dalam manajemen meningkat
9) jangka
waktu penggunaan dana tidak terbatas
10) tidak
berkaitan dengan kekayaan sebagai jaminan tertentu
11) tidak
ada beban financial yang tetap
Perusahaan
penerbit sekuritas memanfaatkan pasar modal untuk menarik dana umumnya didorong
oleh beberapa tujuan, yaitu:
a) Untuk
perluasan usaha untuk mengadakan perluasan usaha selain ditunjang oleh
manajemen yang professional juga diperlukan modal, baik untuk investasi pada
aktiva tetap maupun untuk modal kerja. Apabila jumlah modal yang diperlukan
untuk ekspansi tersebut relative kecil dapat menggunakan dana yang bersumber
dari laba yang ditahan. Apabila dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan
dana yang besar, maka perusahaaan dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan
menerbitkan saham baru atau obligasi
b) Untuk
memperbaiki struktur modal perusahaan terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.
Penggunaan hutang dalam perusahaan menanggung resiko financial yaitu pembayaran
beban tetap yang berupa bunga. Lebih-lebih apabila pinjaman tersebut berasal
dari mata uang asing, maka jumlah pembayaran hutang pokok dan bunganya akan
menjadi besar. Kondisi yang demikian sangat merugikan perusahaan. Untuk
mengatasinya perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan saham
baru. Dana yang berasal dari penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar
hutang. Tindakan yang demikian disebut restrukturisasi modal, yaitu dengan
merubah komposisi modal dimana bagian modal saham menjadi besar sedangkan
bagian modal pinjaman menjadi kecil.
c) Untuk
melaksanakan pengalihan pemegang saham Perusahaan yang sudah go public adalah
perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi melakukan kegiatan
usaha dimana perusahaannya adalah para pemegang saham yang dimiliki oleh
masyarakat umum. Apabila dengan pertimbangan tertentu pemegang saham akan
mengalihkan atau melepas sahamnya, mereka dapat menjual sahamnya melalui pasar
modal.
Jenis Pasar di Pasar Modal
v Pasar
Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
v Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Referensi
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
0 komentar:
Posting Komentar