Kecurangan Dalam Akuntansi
Pengertian Kecurangan (Fraud)
Fraud atau
kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien,
efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen
dan dewan direktur organisasi. Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang
untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu
atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu
daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara
tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan merupakan
suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat
secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang
disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh
dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman
atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua
kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan.
Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan
penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Berikut adalah berbagai
perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7),
yaitu:
1. Perspektif
Manusia
Kecurangan bagi orang
awam adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik.
2. Perspektif
Sosial dan Ekonomi
Kecurangan dianggap
perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat
menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan,
interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang.
Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Perspektif
Hukum
Kecurangan dalam arti
hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan
tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian
ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu.
4. Perspektif
Akuntansi dan Audit
Dari sudut pandang
akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta
material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat
ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau
pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan
uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan
aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan
dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual,
pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang
berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya,
pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya
kredit pelanggan.
Faktor-Faktor
Kecurangan Akuntansi :
1. Tekanan
(Unshareable pressure/ incentive).
Merupakan motivasi
seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi
ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai
(values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat
empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan
kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure,
personal financial need, dan financial targets.
2. Adanya
Kesempatan / Peluang (Perceived Opportunity).
Yaitu kondisi atau
situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak
jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan
yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3
elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan
untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya
deteksi dini terhadap fraud.
3. Rasionalisasi
(Rationalization).
Merupakan elemen
penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum
melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi
diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap
mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah
kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak
dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak
digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya
untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.
Pencegahan Peraktik
Kecurangan Akuntansi :
a. Mengefektifkan pengendalian internal,
termasuk penegakan hukum
b. Perbaikan sistem pengawasan dan
pengendalian
c. Pelaksanaan good governance
d. Memperbaiki moral dari
pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan
mengembangkan sikap
komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
Kesimpulan
Kecurangan akuntansi terjadi karena terdapat beberapa faktor pendorong, faktor tersebut menjadikan terjadinya praktik kecurangan akuntansi. Praktik kecurangan akuntansi sangat merugikan perusahaan oleh karena itu perlu diadakan upaya pencegahan.
Referensi:
http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/cara-mencegah-kecurangan-akuntansi.html,
Slots Casino App - The JT Hub
BalasHapusIt's the perfect place 순천 출장안마 to try 오산 출장샵 out one of the more popular and best casinos 경상남도 출장샵 for slot machines. If you are not looking for the 여주 출장안마 best slots, try 문경 출장샵 Slots Casino App!