Akuntansi Komparatif (Bag. 1&2)
A.
Akuntansi
komparatif I (eropa)
Beberapa pengamatan
tentang standar dan praktik akuntansi
Standar akuntansi
merupakan regulasi atau peraturan (seringkali termasuk hukum dan anggaran dasar
) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses
perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan bahwa standar
akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar meskipun praktiknya tidak
sesuai dengan standar.
Setidaknya ada 3 alasan
mengapa praktik akuntansi tidak sesuai dengan standar :
1.
Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan
dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.
Perusahaan secara sukarela melaporkan
informasi lebih banyak dari yang dibutuhkan.
3.
Beberapa negara mmeperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi
dan posisi keuangan akan tersajikan secara lebih baik.
Sistem akuntansi pada
negara maju
1.
Perancis
·
Regulator : CNC ( badan akuntansi
nasional), CRC (komite regulasi akuntansi), AMF ( otoritas pasar keuangan), OEC
( institut akuntan publik), CNCC ( institut nasional undang-undang auditor).
·
regulasi : Plan Compatable General
(undang-undang akuntansi nasional)
·
Laporan keuangan : Neraca, laporan laba
rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, laporan auditor, laporan
arus kas (direkomendasikan oleh CNC). Laporan khas perancis adalah laporan
pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan
besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil,
kewajiban terbatas, kemitraan.
2.
Jerman
·
Regulator : DRSC (komite standar
akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC), FREP (dewan sektor swasta),
wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
·
regulasi : German commercial Code (HGB)
dan keputusan hakim. Akuntansi jerman dirancang untuk menghitung jumlah
pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian
kepada pemilik.
·
laporan keuangan : Neraca, Laporan laba
rugi, catatan, laporan manajemen, laporan auditor. Perusahaan kecil dibebaskan
dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur
dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan pribadi harus
mengikuti persyaratan HGB.
3.
Republik ceko
·
regulator : parlemen, mentri keuangan,
chamber of auditor
·
regulasi : Commercial Code, Accountancy
Act, dan dekrit mentri keuangan.
·
laporan keuangan : neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan. Perusahaan kecil
tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko yang terdaftar harus
menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak
terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan ekuangan
gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4.
Belanda
·
Regulator : DASB ( Dutch Accounting
Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise
Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of Register Accountants)
·
Regulasi : Act on Annual Financial
Statement 1970
·
Laporan keuangan : neraca, laporan Laba
rugi, Catatan, Laporan Direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan,
Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi
pajak merupakan dua aktivitas berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan
IFRS, tapi semua perusahaan boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5.
Inggris
·
Regulator : CCAB (Consultative Committee
of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy
Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
·
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981
dan profesi akuntansi
·
Laporan keuangan : laporan direktur,
akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan
rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan
keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari
banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan
untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan
sebelumnya.
B.
Akuntansi
komparatif II (Amerika dan Asia)
Membahas akuntansi di 5
negara, yaitu Amerika (meksiko dan US) dan Asia ( China, India, jepang). US dan
Jepang merupakan negara maju sedangkan meksiko, cina dan india merupakan negara
berkembang. Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
1.
Meksiko
Dipilih
karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan
sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan
negara – negara lain. Akuntansi meksiko mempunyai banya kesamaan dengan
akuntansi negara lainnya di amerika latin.
Regulator
: CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan Perubahan
equitas pemegang saham, catatan.
2.
Cina
Merupakan
negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan
yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina
dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan
struktural yang terjadi diperekonomian Cina.
3.
India
Negara
dengan populasi terbanyak kedua di dunia.
Tidak ada yang dapat dilakukan
perusahaan besar internasional tanpa strategi india.
4.
United States
Regulator
: FASB ( financial accounting standards board), SEC ( security and Exchange
Commission ), AICPA ( the American Institute of certified public accountant).
Regulasi
: GAAP
Laporan
keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor independen, laporan keuangan
(laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas
pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil analisis dari operasi dan
kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap
laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan
yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan terpilih.
5.
Jepang
Regulator
: regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem hukum segitiga) ,
yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.JICPA ( japan Institute
of Certified public accountant)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas pemegang saham,
Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
6.
Cina
Regulator
: CASC (China Accounting Standards Committee)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan perubahan
equitas, Catatan.
7.
India
Laporan
keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, kebijakan
akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan
laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus
menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan harus menyajikan
pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan
selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti yang dicatat di atas, akta
perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.
Sumber : frederick D.S.
Choi, Gary K. Meek. international accounting . 7th ed. 2011. prentice hall
0 komentar:
Posting Komentar